Bidang Pertanahan
Kepala Bidang Pertanahan
(1) KepalaBidang Pertanahan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Perencanaan dan Pengadaaan Tanah, Seksi Sengketa Tanah dan Seksi Ganti RugiTanah;
((2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KepalaBidang menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umumfungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pertanahan;
b. penyelenggaraan pelaksanaan dan penganggaran koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pertanahan;
c. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; dan
d. pelaksanaantugas kedinasan lainyang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.